Universitas Nusantara PGRI Kediri (UNP Kediri)
resmi menerapkan penerbitan Sertifikat Pendidik dalam bentuk digital bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sesuai surat edaran KEMENDIKDASMEN melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru No. 1507/B2/GT.00.02/2025 tentang Pemanfaatan Fitur TTE pada Aplikasi Serdik. Penerapan sertifikat digital ini berlaku bagi lulusan UNP Kediri terhitung mulai 04 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya penataan administrasi akademik yang lebih tertib, efisien, dan adaptif terhadap transformasi digital pendidikan tinggi.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Sertifikat Pendidik digital disahkan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan memiliki kekuatan hukum yang sah serta kedudukan setara dengan sertifikat cetak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Melalui sistem ini, Mahasiswa Alumni PPG – Universitas Nusantara PGRI Kediri dapat mengunduh Sertifikat Pendidik secara mandiri melalui link yang diterbitkan oleh Prodi PPG UNP Kediri. Selain itu, sertifikat dapat diverifikasi keasliannya melalui layanan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun Kementerian Komunikasi dan Digital.
Program Pascasarjana – Universitas Nusantara PGRI Kediri menegaskan bahwa sertifikat pendidik digital pada prinsipnya tidak memerlukan legalisasi fisik.

BERIKUT ADALAH PROSEDUR PENGUNDUHAN, VERIFIKASI, DAN KETENTUAN LEGALISASI DOKUMEN SERTIFIKAT PENDIDIK DENGAN TANDATANGAN ELEKTRONIK

A. Pengunduhan Sertifikat Pendidik

  1. Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu tahun 2025
    a. UKPPPG Periode 4 https://drive.google.com/drive/folders/1HkucLh4Uc9T0iicAyPPAnCPDyKSG5nD4?usp=sharing
    b. UKPPPG Periode 5 https://drive.google.com/drive/folders/1nGqJokT08juzCS8_7rPDiDNvWkmvsm8j?usp=sharing
    c. UKPPPG Periode 7 https://drive.google.com/drive/folders/1uAgDl03VJiFa01Y48a7zQ2L5DNVvB4sk
  2. Pendidikan Profesi Guru bagi Gelombang 2 tahun 2024 https://drive.google.com/drive/folders/1uY1rmfGdY2UufxTHf3OwRJ2PX7sSLUyu?usp=sharing
  3. Pilih tautan sertifikat profesi untuk mengunduh dokumen

B. Prosedur Verifikasi Sertifikat Pendidik

  1. Verifikasi melalui laman Balai Sertifikat Elektronik (BSRe) dengan cara mengunggah file pdf ke tautan; atau https://bsre.bssn.go.id/verify
  2. Verifikasi melalui laman Kementerian Komunikasi dan Digital dengan cara mengunggah file pdf sertifikat pendidik ke tautan. https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF

C. Ketentuan Legalisasi Dokumen Sertifikat Pendidik

Sertifikat Pendidik dengan tanda tangan elektronik secara prinsip tidak memerlukan legalisasi fisik (tanda tangan basah dan stempel). Namun, apabila pada kondisi tertentu tetap diperlukan, pemilik sertifikat pendidik dapat mencetak dokumen sertifikat pendidik pada kertas ukuran A4 dengan cetak hitam putih (grayscale). Penerapan Sertifikat Pendidik Digital ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan akademik, menjamin keamanan dokumen, serta mempermudah lulusan dalam mengakses dan memanfaatkan sertifikat secara cepat dan akurat. Universitas Nusantara PGRI Kediri terus berkomitmen menghadirkan inovasi layanan pendidikan tinggi yang responsif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mendukung kebijakan nasional transformasi digital di sektor pendidikan.

Leave a Comment